Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:209
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 2021
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2021
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021

Mencabut:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):