Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:194
Judul:Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Tanggal Ditetapkan:20 Desember 2021
Tanggal Diundangkan:21 Desember 2021
Tanggal Berlaku:21 Desember 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.