Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:191
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:16 Desember 2021
Tanggal Diundangkan:17 Desember 2021
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2021

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):