Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:16
Judul:Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 2021
Tanggal Diundangkan:9 Februari 2021
Tanggal Berlaku:9 Februari 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021

    Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2019

    Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan Tarif Tenaga Listrik

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):