Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:15
Judul:Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Tanggal Ditetapkan:8 Februari 2021
Tanggal Diundangkan:9 Februari 2021
Tanggal Berlaku:9 Februari 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):