Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:14
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:3 Februari 2021
Tanggal Diundangkan:3 Februari 2021
Tanggal Berlaku:18 Februari 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):