Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Non Farmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:125
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Non Farmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian.
Tanggal Ditetapkan:15 September 2021
Tanggal Diundangkan:16 September 2021
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):