Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 110 |
Judul | : | Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Agustus 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
mencabut ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
mencabut ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
mencabut ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
mencabut ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.