Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:98
Judul:Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tanggal Ditetapkan:28 Juli 2020
Tanggal Diundangkan:28 Juli 2020
Tanggal Berlaku:28 Juli 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021

    Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2022

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):