Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:92
Judul:Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Tanggal Ditetapkan:22 Juli 2020
Tanggal Diundangkan:23 Juli 2020
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020

Dicabut sebagian dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):