Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:90
Judul:Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Tanggal Ditetapkan:20 Juli 2020
Tanggal Diundangkan:21 Juli 2020
Tanggal Berlaku:21 Juli 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):