Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Februari 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Februari 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Februari 2020 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.07/2021
Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.07/2021
Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.