Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 84 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Juli 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Juli 2020 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014
Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.