Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:66
Judul:Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:12 Juni 2020
Tanggal Diundangkan:12 Juni 2020
Tanggal Berlaku:12 Juni 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):