Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 60 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Mei 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Mei 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Mei 2020 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009
Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.