Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 59 |
Judul | : | Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Mei 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Mei 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Mei 2020 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2009
Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, dan Pelaporan dalam Rangka Penertiban Barang Miik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013
Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.