Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2020

Komentar!