Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:49
Judul:Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tanggal Ditetapkan:11 Mei 2020
Tanggal Diundangkan:11 Mei 2020
Tanggal Berlaku:11 Mei 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020
Isi
Terkait

Komentar!