Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:29
Judul:Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Tanggal Ditetapkan:7 April 2020
Tanggal Diundangkan:7 April 2020
Tanggal Berlaku:7 April 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):