Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:28
Judul:Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Tanggal Ditetapkan:6 April 2020
Tanggal Diundangkan:6 April 2020
Tanggal Berlaku:6 April 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020

    Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):