Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07 /2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07 /2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Maret 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Maret 2020 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.