Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 237 |
Judul | : | Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Januari 2021 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2016
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.