Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:236
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2020
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2020
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):