Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:235
Judul:Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2020
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2020
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):