Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 231 |
Judul | : | Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011
Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Lampiran yang mengatur mengenai format Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan Bulanan, format Laporan Posisi Kas Bulanan, format Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bulanan, format Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Bulanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019
Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 8, Pasal 10, Lampiran I, dan Lampiran II
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.