Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 229 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2020 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018
Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.