Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 225 |
Judul | : | Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2021 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2005
Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
Modul Penerimaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007
Perubahan atas Peraturan Mentei Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Jakarta, 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010
Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.