Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:221
Judul:Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2020
Tanggal Diundangkan:29 Desember 2020
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2020

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):