Tarif Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 198 |
Judul | : | Tarif Cukai Hasil Tembakau |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Desember 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Desember 2020 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017
Tarif Cukai Hasil Tembakau.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.