Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:191
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Tanggal Ditetapkan:30 November 2020
Tanggal Diundangkan:3 Desember 2020
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):