Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:183
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Ditetapkan:18 November 2020
Tanggal Diundangkan:23 November 2020
Tanggal Berlaku:23 November 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):