Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 183 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 November 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 November 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 23 November 2020 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020](/permenkeu/2020/183/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.