Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:171
Judul:Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok
Tanggal Ditetapkan:27 Oktober 2020
Tanggal Diundangkan:27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku:3 November 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020

Mencabut sebagian:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):