Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:170
Judul:Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India
Tanggal Ditetapkan:27 Oktober 2020
Tanggal Diundangkan:27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku:3 November 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020

Mencabut sebagian:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):