Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Maret 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Maret 2020 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2022
Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.