Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:152
Judul:Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Tanggal Ditetapkan:8 Oktober 2020
Tanggal Diundangkan:9 Oktober 2020
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022

    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):