Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:152
Judul:Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Tanggal Ditetapkan:8 Oktober 2020
Tanggal Diundangkan:9 Oktober 2020
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020
Isi
Terkait

Komentar!