Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 113 |
Judul | : | Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020 |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Agustus 2020 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021
Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan Iv Tahun Anggaran 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020
Penetapan Alokasi Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.