Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 110 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Agustus 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Agustus 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 14 Agustus 2020 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.