Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:107
Judul:Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Tanggal Ditetapkan:7 Agustus 2020
Tanggal Diundangkan:7 Agustus 2020
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):