Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:106
Judul:Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tanggal Ditetapkan:7 Agustus 2020
Tanggal Diundangkan:7 Agustus 2020
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020
Isi
Terkait

Komentar!