Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:98
Judul:Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Tanggal Ditetapkan:1 Juli 2019
Tanggal Diundangkan:1 Juli 2019
Tanggal Berlaku:1 Juli 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumbe Daya Alam

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):