Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:93
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Tanggal Ditetapkan:19 Juni 2019
Tanggal Diundangkan:19 Juni 2019
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017

    Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):