Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:92
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Tanggal Ditetapkan:19 Juni 2019
Tanggal Diundangkan:19 Juni 2019
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.