Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:92
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Tanggal Ditetapkan:19 Juni 2019
Tanggal Diundangkan:19 Juni 2019
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):