Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 92 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Juni 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Juni 2019 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.