Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:91
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tanggal Ditetapkan:18 Juni 2019
Tanggal Diundangkan:18 Juni 2019
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2019

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):