Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 88 |
Judul | : | Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Juni 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Juni 2019 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.