Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 86 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Juni 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Juni 2019 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021
Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.