Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 60 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Mei 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Mei 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Mei 2019 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.