Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber Dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:59
Judul:Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural yang Bersumber Dari Anggaran Pendapan dan Belanja Negara.
Tanggal Ditetapkan:10 Mei 2019
Tanggal Diundangkan:10 Mei 2019
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020

    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):