Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:5
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Tanggal Ditetapkan:22 Januari 2019
Tanggal Diundangkan:22 Januari 2019
Tanggal Berlaku:22 Januari 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.06/2019

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):