Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2019
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.05/2016
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀