Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:3
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Ditetapkan:22 Januari 2019
Tanggal Diundangkan:22 Januari 2019
Tanggal Berlaku:22 Januari 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):